Magister Ilmu Hukum UNISSULA — Terakreditasi Unggul BAN-PT

  • Masuk
Mekanisme Penilaian · MIH UNISSULA

Mekanisme & Prosedur Penilaian

MIH FH UNISSULA SOP UPM 024/026

Objektivitas · Transparansi · Akuntabilitas — Penilaian mengacu pada standar pendidikan tinggi, melalui dua tahap utama: formatif (proses) dan sumatif (UTS/UAS), dengan portofolio dan evaluasi berbasis CPMK & CPL.

Penilaian dua tahap
Formatif (Proses) — memantau perkembangan belajar:
  • Partisipasi aktif dalam diskusi kelas
  • Tugas individu & kelompok
  • Studi kasus & presentasi
  • Sumatif (Akhir) — mengukur capaian keseluruhan:
  • Ujian Tengah Semester (UTS)
  • Ujian Akhir Semester (UAS)
  • Prosedur penilaian tahapan
    Pemberian tugas tertulis, studi kasus, presentasi (sesuai CPMK)
    Kedalaman pemahaman teori & asas hukum, interpretasi peraturan, doktrin, serta perkembangan nasional & internasional
    Analisis yuridis & argumentasi hukum, solusi melalui pendekatan normatif & empiris
    Penghimpunan seluruh hasil ke dalam portofolio untuk evaluasi akhir semester
    Teknik Penilaian multi-metode
    Observasi Kinerja — analisis yuridis, metode penafsiran, argumentasi, etika akademik (diskusi, seminar, moot court, presentasi)
    Penilaian Berbasis Proyek — legal opinion, telaah peraturan, studi kasus, penelitian & karya ilmiah
    Tes Tertulis / Lisan — ujian esai, komprehensif, presentasi, tanya jawab akademik
    Portofolio — makalah, artikel, legal memorandum, hasil penelitian, laporan tugas akhir (perkembangan kompetensi)
    LMS (akun pribadi) kerahasiaan & keterlacakan sesuai kalender akademik

    Jenis Ujian Akademik

    MIH UNISSULA
    1
    Ujian Semester — setiap akhir semester (UTS/UAS), hanya diikuti oleh mahasiswa dengan kehadiran ≥75% dari perkuliahan terjadwal.
    2
    Ujian Usulan Penelitian / Proposal Tesis — setelah proposal disetujui pembimbing;
    diseminarkan dengan minimal 3 penguji (termasuk pembimbing). Penilaian mencakup: latar belakang, rumusan masalah, tujuan, manfaat, kerangka konseptual & teoritis, metode penelitian, sistematika, dan kepustakaan.
    3
    Ujian Tesis — ujian akhir untuk mempertanggungjawabkan hasil penelitian tesis secara akademik.
    Mengacu pada SOP/SA-PM/FH/UPM/024 (UTS/UAS) dan SOP/SA-PM/FH/UPM/026 (Sidang Tesis). Penjadwalan terencana, pengawasan ketat, dan integritas ujian.
    Evaluasi efektivitas sistem penilaian 23 Juni 2025 91% mahasiswa
    Informasi sistem disampaikan dengan jelas Saran: informasi akademik perlu diperbarui Tindak lanjut: jadwal, kehadiran, RPS, UTS/UAS via SIM