Rubrik Penilaian
MIH FH UNISSULA
akademik
Rubrik penilaian digunakan sebagai acuan dalam menilai capaian pembelajaran mahasiswa pada setiap mata kuliah di Program Magister Ilmu Hukum UNISSULA.
| No | Aspek Penilaian | Nilai / Skor | Bobot (%) | |||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 85-100 A |
75-84 AB |
65-74 B |
60-64 BC |
50-59 C |
40-49 CD |
30-39 D |
0-29 E |
|||
| 1 | Tugas | Tugas lengkap dan tepat waktu; analisis hukum sangat mendalam, kritis, dan sistematis; argumentasi kuat berbasis teori, peraturan, putusan, serta sumber ilmiah relevan; orisinal dan sitasi sangat tertib. | Tugas lengkap dan tepat waktu; analisis hukum mendalam dan sistematis; argumentasi didukung teori, peraturan, putusan, dan sumber ilmiah yang relevan; terdapat kekurangan kecil yang tidak memengaruhi substansi. | Tugas memenuhi sebagian besar ketentuan; analisis hukum baik dan logis; menggunakan sumber hukum dan referensi ilmiah yang memadai; masih terdapat beberapa kelemahan pada kedalaman, organisasi, atau ketepatan sitasi. | Tugas memenuhi ketentuan pokok; analisis sudah menunjukkan kemampuan mengurai masalah hukum tetapi belum mendalam; argumentasi dan penggunaan sumber masih terbatas serta terdapat beberapa ketidaktepatan. | Tugas hanya memenuhi unsur dasar; analisis cenderung deskriptif; hubungan antara isu, teori, dan sumber hukum belum kuat; sistematika, ketepatan argumentasi, dan penggunaan referensi masih terbatas. | Tugas tidak lengkap; analisis lemah dan sebagian besar berupa uraian; sumber hukum/referensi sangat terbatas; argumentasi kurang logis, sistematika kurang tertata, dan terdapat banyak kesalahan akademik. | Tugas sangat tidak lengkap atau terlambat tanpa alasan yang dapat diterima; tidak menunjukkan analisis hukum yang memadai; argumentasi tidak didukung sumber yang relevan dan banyak ketidaktepatan substansi. | Tugas tidak dikumpulkan, tidak sesuai instruksi secara mendasar, atau isinya tidak dapat dinilai karena tidak menunjukkan pemenuhan capaian pembelajaran dan/atau terdapat pelanggaran integritas akademik berat. | 30% |
| 2 | Kualitas / Pemahaman | Menguasai konsep, asas, teori, dan norma secara utuh; mampu menganalisis, membandingkan, menghubungkan, serta mengevaluasi persoalan hukum secara kritis dengan alasan yang akurat dan bukti ilmiah yang kuat. | Menguasai konsep, asas, teori, dan norma dengan sangat baik; mampu menganalisis dan mengevaluasi persoalan hukum secara tepat; hubungan antarkonsep jelas dan didukung sumber yang relevan, hanya ada kekurangan minor. | Memahami konsep, asas, teori, dan norma dengan baik; mampu melakukan analisis terhadap persoalan hukum dan menyusun alasan yang logis; masih ada bagian yang kurang mendalam atau kurang terintegrasi. | Memahami konsep pokok dan mampu menguraikan unsur persoalan hukum; analisis cukup logis tetapi belum konsisten; penggunaan teori, norma, atau bukti masih terbatas dan terdapat beberapa kekeliruan. | Memahami sebagian konsep dasar, tetapi analisis masih dominan deskriptif; keterkaitan teori, norma, dan masalah hukum kurang jelas; alasan yang diberikan masih umum dan bukti pendukung terbatas. | Pemahaman parsial dan tidak konsisten; kesulitan membedakan konsep atau menerapkan norma; analisis lemah, banyak kekeliruan, dan hanya sedikit menggunakan dasar hukum atau sumber ilmiah yang tepat. | Pemahaman sangat terbatas; tidak mampu menguraikan masalah hukum secara benar; penerapan konsep/norma keliru; jawaban tidak terstruktur dan hampir tidak didukung alasan atau sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. | Tidak menunjukkan pemahaman terhadap materi; jawaban tidak relevan, kosong, atau sepenuhnya keliru sehingga tidak terdapat bukti pencapaian kemampuan analisis yang dinilai. | 20% |
Rubrik Deskriptif untuk Penilaian Partisipasi
| No | Aspek Penilaian | Nilai / Skor | Bobot (%) | |||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 85-100 A |
75-84 AB |
65-74 B |
60-64 BC |
50-59 C |
40-49 CD |
30-39 D |
0-29 E |
|||
| 1 | Keterlibatan / keaktifan | Sangat aktif dan konsisten; mengajukan pertanyaan/pendapat yang kritis, relevan, dan berbasis sumber; mampu menanggapi argumen secara analitis, memantik diskusi, serta membantu kelompok mencapai pemahaman yang lebih baik. | Aktif dan konsisten; kontribusi relevan, argumentatif, serta didukung konsep atau sumber; mampu merespons pendapat lain secara baik dan berperan positif dalam pengembangan diskusi. | Cukup aktif; beberapa kali memberikan pertanyaan, jawaban, atau tanggapan yang relevan; argumentasi umumnya logis meskipun kedalaman analisis dan penggunaan bukti belum konsisten. | Berpartisipasi apabila diminta dan sesekali berinisiatif; kontribusi sesuai topik tetapi masih sederhana; tanggapan belum banyak mengembangkan analisis atau memperkaya pembahasan. | Partisipasi terbatas; jarang memberikan kontribusi; pendapat masih umum dan cenderung mengulang materi tanpa analisis yang memadai; keterlibatan dalam diskusi kelompok belum konsisten. | Sangat jarang terlibat; kontribusi kurang relevan atau tidak menunjukkan persiapan; tanggapan terhadap diskusi minim dan belum memperlihatkan kemampuan analitis yang diharapkan. | Hampir tidak berpartisipasi; pasif meskipun telah diberikan kesempatan; kontribusi tidak relevan atau mengganggu alur diskusi; tidak menunjukkan kesiapan mengikuti kegiatan pembelajaran. | Tidak berpartisipasi dalam diskusi/kuliah tanpa alasan yang dapat diterima, atau perilakunya menghambat proses pembelajaran sehingga tidak terdapat bukti partisipasi yang dapat dinilai. | 15% |
| 2 | Sikap dalam menyampaikan pendapat/ide | Menyampaikan pendapat dengan sangat santun, jelas, percaya diri, dan terstruktur; menghargai perbedaan; menggunakan bahasa akademik; argumentasi berbasis bukti; terbuka terhadap kritik serta menjaga etika dan integritas akademik. | Menyampaikan pendapat dengan santun, jelas, dan terstruktur; menghargai pandangan berbeda; argumentasi didukung alasan yang relevan; mampu menerima kritik dan mempertahankan etika akademik dengan sangat baik. | Menyampaikan pendapat dengan baik dan sopan; alasan cukup jelas serta relevan; menghargai lawan bicara dan terbuka pada masukan, walaupun penyampaian atau penguatan bukti belum selalu konsisten. | Sikap umumnya sopan dan pendapat dapat dipahami; argumentasi cukup relevan tetapi kurang terstruktur; respons terhadap perbedaan pandangan masih perlu penguatan dalam etika dialog akademik. | Penyampaian pendapat masih kurang terstruktur atau kurang didukung alasan; sikap dasar cukup baik tetapi terkadang kurang responsif terhadap pendapat berbeda atau belum konsisten menerapkan etika akademik. | Sering menyampaikan pendapat tanpa dasar yang memadai; komunikasi kurang tertata; kurang terbuka terhadap kritik atau beberapa kali menunjukkan sikap yang kurang menghargai proses dialog akademik. | Penyampaian tidak etis atau tidak menghargai pendapat orang lain; argumentasi tidak relevan dan tidak berbasis alasan; menolak masukan serta berulang kali mengabaikan norma komunikasi akademik. | Menunjukkan perilaku yang bertentangan dengan etika akademik, seperti menghina, menyerang pribadi, mendominasi secara tidak patut, atau melakukan pelanggaran integritas sehingga aspek sikap tidak dapat dinilai positif. | 20% |
| 3 | Kedisiplinan / kehadiran | Hadir dan mengikuti kegiatan pembelajaran secara konsisten sesuai ketentuan; selalu/nyaris selalu tepat waktu; siap sebelum kegiatan dimulai; memenuhi aturan kelas dan tanggung jawab akademik tanpa perlu diingatkan. | Kehadiran dan ketepatan waktu sangat baik; kesiapan mengikuti pembelajaran konsisten; hanya terdapat ketidakhadiran/keterlambatan yang terbatas dan beralasan serta tetap memenuhi seluruh ketentuan akademik. | Kehadiran baik dan umumnya tepat waktu; mengikuti kegiatan sampai selesai; terdapat beberapa ketidakhadiran/keterlambatan tetapi masih sesuai ketentuan dan tidak mengganggu pencapaian pembelajaran. | Kehadiran cukup dan memenuhi batas minimal program studi; beberapa kali terlambat atau kurang siap; kedisiplinan perlu ditingkatkan tetapi masih dapat mengikuti sebagian besar proses pembelajaran. | Kehadiran berada pada batas bawah yang diperkenankan atau kedisiplinan tidak konsisten; sering terlambat/kurang siap sehingga memengaruhi keterlibatan dan pemahaman terhadap materi. | Kehadiran rendah atau sering terlambat; beberapa kewajiban akademik tidak dipenuhi; kedisiplinan berulang kali perlu diingatkan dan telah memengaruhi partisipasi serta pencapaian pembelajaran. | Kehadiran sangat rendah dan/atau sering meninggalkan kegiatan tanpa alasan yang dapat diterima; tidak mematuhi ketentuan kedisiplinan sehingga bukti keterlibatan pembelajaran sangat terbatas. | Tidak memenuhi ketentuan minimal kehadiran/kedisiplinan yang berlaku, tidak mengikuti sebagian besar kegiatan tanpa alasan sah, atau tidak menunjukkan tanggung jawab akademik yang dapat dinilai. | 15% |
A (85-100) Istimewa
AB (75-84) Baik Sekali
B (65-74) Baik
BC (60-64) Cukup Baik
C (50-59) Cukup
CD (40-49) Kurang
D (30-39) Kurang
E (0-29) Sangat Kurang
Lulus: minimal B (65)
Kriteria Penilaian
- Kehadiran kuliah minimal 75% dari total tatap muka. Kurang dari 75% tidak diperkenankan mengikuti ujian akhir semester.
- Bentuk tes: tertulis / lisan / makalah / penugasan.
- Nilai = (N1 + N2 + N3 + N4) / 100% = Nilai Akhir
Kelulusan: Mahasiswa dinyatakan lulus dengan nilai minimal B (65)
Mekanisme Penilaian
| 1. Tatap muka | 5% |
| 2. Tugas | 30% |
| 3. Mid Semester | 30% |
| 4. Akhir Semester | 35% |
| Total | 100% |
- Nilai ujian diumumkan secara terbuka.
- Nilai lulus minimal B. Peserta yang belum puas dapat mengikuti remidi.
- Khusus proposal tesis dan ujian tesis, dinyatakan lulus jika nilai minimal B.
Syarat Kelulusan Program Magister Ilmu Hukum (M.H.)
- Lulus semua mata kuliah yang dipersyaratkan
- Lulus ujian tesis
- Mengumpulkan 36 SKS dengan IPK minimal 3,0 dan tidak ada nilai di bawah BC
- Menyelesaikan semua urusan administrasi dan keuangan
IPK = (Jumlah nilai mutu × SKS) / Jumlah SKS