Magister Ilmu Hukum UNISSULA — Terakreditasi Unggul BAN-PT

  • Masuk
Rubrik Penilaian · MIH UNISSULA

Rubrik Penilaian

MIH FH UNISSULA akademik

Rubrik penilaian digunakan sebagai acuan dalam menilai capaian pembelajaran mahasiswa pada setiap mata kuliah di Program Magister Ilmu Hukum UNISSULA.

No Aspek Penilaian Nilai / Skor Bobot (%)
85-100
A
75-84
AB
65-74
B
60-64
BC
50-59
C
40-49
CD
30-39
D
0-29
E
1 Tugas Tugas lengkap dan tepat waktu; analisis hukum sangat mendalam, kritis, dan sistematis; argumentasi kuat berbasis teori, peraturan, putusan, serta sumber ilmiah relevan; orisinal dan sitasi sangat tertib. Tugas lengkap dan tepat waktu; analisis hukum mendalam dan sistematis; argumentasi didukung teori, peraturan, putusan, dan sumber ilmiah yang relevan; terdapat kekurangan kecil yang tidak memengaruhi substansi. Tugas memenuhi sebagian besar ketentuan; analisis hukum baik dan logis; menggunakan sumber hukum dan referensi ilmiah yang memadai; masih terdapat beberapa kelemahan pada kedalaman, organisasi, atau ketepatan sitasi. Tugas memenuhi ketentuan pokok; analisis sudah menunjukkan kemampuan mengurai masalah hukum tetapi belum mendalam; argumentasi dan penggunaan sumber masih terbatas serta terdapat beberapa ketidaktepatan. Tugas hanya memenuhi unsur dasar; analisis cenderung deskriptif; hubungan antara isu, teori, dan sumber hukum belum kuat; sistematika, ketepatan argumentasi, dan penggunaan referensi masih terbatas. Tugas tidak lengkap; analisis lemah dan sebagian besar berupa uraian; sumber hukum/referensi sangat terbatas; argumentasi kurang logis, sistematika kurang tertata, dan terdapat banyak kesalahan akademik. Tugas sangat tidak lengkap atau terlambat tanpa alasan yang dapat diterima; tidak menunjukkan analisis hukum yang memadai; argumentasi tidak didukung sumber yang relevan dan banyak ketidaktepatan substansi. Tugas tidak dikumpulkan, tidak sesuai instruksi secara mendasar, atau isinya tidak dapat dinilai karena tidak menunjukkan pemenuhan capaian pembelajaran dan/atau terdapat pelanggaran integritas akademik berat. 30%
2 Kualitas / Pemahaman Menguasai konsep, asas, teori, dan norma secara utuh; mampu menganalisis, membandingkan, menghubungkan, serta mengevaluasi persoalan hukum secara kritis dengan alasan yang akurat dan bukti ilmiah yang kuat. Menguasai konsep, asas, teori, dan norma dengan sangat baik; mampu menganalisis dan mengevaluasi persoalan hukum secara tepat; hubungan antarkonsep jelas dan didukung sumber yang relevan, hanya ada kekurangan minor. Memahami konsep, asas, teori, dan norma dengan baik; mampu melakukan analisis terhadap persoalan hukum dan menyusun alasan yang logis; masih ada bagian yang kurang mendalam atau kurang terintegrasi. Memahami konsep pokok dan mampu menguraikan unsur persoalan hukum; analisis cukup logis tetapi belum konsisten; penggunaan teori, norma, atau bukti masih terbatas dan terdapat beberapa kekeliruan. Memahami sebagian konsep dasar, tetapi analisis masih dominan deskriptif; keterkaitan teori, norma, dan masalah hukum kurang jelas; alasan yang diberikan masih umum dan bukti pendukung terbatas. Pemahaman parsial dan tidak konsisten; kesulitan membedakan konsep atau menerapkan norma; analisis lemah, banyak kekeliruan, dan hanya sedikit menggunakan dasar hukum atau sumber ilmiah yang tepat. Pemahaman sangat terbatas; tidak mampu menguraikan masalah hukum secara benar; penerapan konsep/norma keliru; jawaban tidak terstruktur dan hampir tidak didukung alasan atau sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak menunjukkan pemahaman terhadap materi; jawaban tidak relevan, kosong, atau sepenuhnya keliru sehingga tidak terdapat bukti pencapaian kemampuan analisis yang dinilai. 20%

Rubrik Deskriptif untuk Penilaian Partisipasi

No Aspek Penilaian Nilai / Skor Bobot (%)
85-100
A
75-84
AB
65-74
B
60-64
BC
50-59
C
40-49
CD
30-39
D
0-29
E
1 Keterlibatan / keaktifan Sangat aktif dan konsisten; mengajukan pertanyaan/pendapat yang kritis, relevan, dan berbasis sumber; mampu menanggapi argumen secara analitis, memantik diskusi, serta membantu kelompok mencapai pemahaman yang lebih baik. Aktif dan konsisten; kontribusi relevan, argumentatif, serta didukung konsep atau sumber; mampu merespons pendapat lain secara baik dan berperan positif dalam pengembangan diskusi. Cukup aktif; beberapa kali memberikan pertanyaan, jawaban, atau tanggapan yang relevan; argumentasi umumnya logis meskipun kedalaman analisis dan penggunaan bukti belum konsisten. Berpartisipasi apabila diminta dan sesekali berinisiatif; kontribusi sesuai topik tetapi masih sederhana; tanggapan belum banyak mengembangkan analisis atau memperkaya pembahasan. Partisipasi terbatas; jarang memberikan kontribusi; pendapat masih umum dan cenderung mengulang materi tanpa analisis yang memadai; keterlibatan dalam diskusi kelompok belum konsisten. Sangat jarang terlibat; kontribusi kurang relevan atau tidak menunjukkan persiapan; tanggapan terhadap diskusi minim dan belum memperlihatkan kemampuan analitis yang diharapkan. Hampir tidak berpartisipasi; pasif meskipun telah diberikan kesempatan; kontribusi tidak relevan atau mengganggu alur diskusi; tidak menunjukkan kesiapan mengikuti kegiatan pembelajaran. Tidak berpartisipasi dalam diskusi/kuliah tanpa alasan yang dapat diterima, atau perilakunya menghambat proses pembelajaran sehingga tidak terdapat bukti partisipasi yang dapat dinilai. 15%
2 Sikap dalam menyampaikan pendapat/ide Menyampaikan pendapat dengan sangat santun, jelas, percaya diri, dan terstruktur; menghargai perbedaan; menggunakan bahasa akademik; argumentasi berbasis bukti; terbuka terhadap kritik serta menjaga etika dan integritas akademik. Menyampaikan pendapat dengan santun, jelas, dan terstruktur; menghargai pandangan berbeda; argumentasi didukung alasan yang relevan; mampu menerima kritik dan mempertahankan etika akademik dengan sangat baik. Menyampaikan pendapat dengan baik dan sopan; alasan cukup jelas serta relevan; menghargai lawan bicara dan terbuka pada masukan, walaupun penyampaian atau penguatan bukti belum selalu konsisten. Sikap umumnya sopan dan pendapat dapat dipahami; argumentasi cukup relevan tetapi kurang terstruktur; respons terhadap perbedaan pandangan masih perlu penguatan dalam etika dialog akademik. Penyampaian pendapat masih kurang terstruktur atau kurang didukung alasan; sikap dasar cukup baik tetapi terkadang kurang responsif terhadap pendapat berbeda atau belum konsisten menerapkan etika akademik. Sering menyampaikan pendapat tanpa dasar yang memadai; komunikasi kurang tertata; kurang terbuka terhadap kritik atau beberapa kali menunjukkan sikap yang kurang menghargai proses dialog akademik. Penyampaian tidak etis atau tidak menghargai pendapat orang lain; argumentasi tidak relevan dan tidak berbasis alasan; menolak masukan serta berulang kali mengabaikan norma komunikasi akademik. Menunjukkan perilaku yang bertentangan dengan etika akademik, seperti menghina, menyerang pribadi, mendominasi secara tidak patut, atau melakukan pelanggaran integritas sehingga aspek sikap tidak dapat dinilai positif. 20%
3 Kedisiplinan / kehadiran Hadir dan mengikuti kegiatan pembelajaran secara konsisten sesuai ketentuan; selalu/nyaris selalu tepat waktu; siap sebelum kegiatan dimulai; memenuhi aturan kelas dan tanggung jawab akademik tanpa perlu diingatkan. Kehadiran dan ketepatan waktu sangat baik; kesiapan mengikuti pembelajaran konsisten; hanya terdapat ketidakhadiran/keterlambatan yang terbatas dan beralasan serta tetap memenuhi seluruh ketentuan akademik. Kehadiran baik dan umumnya tepat waktu; mengikuti kegiatan sampai selesai; terdapat beberapa ketidakhadiran/keterlambatan tetapi masih sesuai ketentuan dan tidak mengganggu pencapaian pembelajaran. Kehadiran cukup dan memenuhi batas minimal program studi; beberapa kali terlambat atau kurang siap; kedisiplinan perlu ditingkatkan tetapi masih dapat mengikuti sebagian besar proses pembelajaran. Kehadiran berada pada batas bawah yang diperkenankan atau kedisiplinan tidak konsisten; sering terlambat/kurang siap sehingga memengaruhi keterlibatan dan pemahaman terhadap materi. Kehadiran rendah atau sering terlambat; beberapa kewajiban akademik tidak dipenuhi; kedisiplinan berulang kali perlu diingatkan dan telah memengaruhi partisipasi serta pencapaian pembelajaran. Kehadiran sangat rendah dan/atau sering meninggalkan kegiatan tanpa alasan yang dapat diterima; tidak mematuhi ketentuan kedisiplinan sehingga bukti keterlibatan pembelajaran sangat terbatas. Tidak memenuhi ketentuan minimal kehadiran/kedisiplinan yang berlaku, tidak mengikuti sebagian besar kegiatan tanpa alasan sah, atau tidak menunjukkan tanggung jawab akademik yang dapat dinilai. 15%
A (85-100) Istimewa
AB (75-84) Baik Sekali
B (65-74) Baik
BC (60-64) Cukup Baik
C (50-59) Cukup
CD (40-49) Kurang
D (30-39) Kurang
E (0-29) Sangat Kurang
Lulus: minimal B (65)
Kriteria Penilaian
  • Kehadiran kuliah minimal 75% dari total tatap muka. Kurang dari 75% tidak diperkenankan mengikuti ujian akhir semester.
  • Bentuk tes: tertulis / lisan / makalah / penugasan.
  • Nilai = (N1 + N2 + N3 + N4) / 100% = Nilai Akhir
Kelulusan: Mahasiswa dinyatakan lulus dengan nilai minimal B (65)
Mekanisme Penilaian
1. Tatap muka5%
2. Tugas30%
3. Mid Semester30%
4. Akhir Semester35%
Total100%
  • Nilai ujian diumumkan secara terbuka.
  • Nilai lulus minimal B. Peserta yang belum puas dapat mengikuti remidi.
  • Khusus proposal tesis dan ujian tesis, dinyatakan lulus jika nilai minimal B.
Syarat Kelulusan Program Magister Ilmu Hukum (M.H.)
  • Lulus semua mata kuliah yang dipersyaratkan
  • Lulus ujian tesis
  • Mengumpulkan 36 SKS dengan IPK minimal 3,0 dan tidak ada nilai di bawah BC
  • Menyelesaikan semua urusan administrasi dan keuangan
IPK = (Jumlah nilai mutu × SKS) / Jumlah SKS