Capaian Pembelajaran Lulusan
Outcome Based Education · Integrasi nilai Islam & BudAI — Enam CPL dirumuskan berdasarkan Profil Lulusan, KKNI Level 8, dan SN-Dikti. Mencerminkan kemampuan analisis kritis, multidisipliner, dan solusi hukum berkeadilan.
Mampu menginternalisasi nilai-nilai Islam, integritas, keadilan, amanah, kemaslahatan, dan etika profesional dalam mengembangkan dan menerapkan keilmuan hukum secara bertanggung jawab bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Mampu menguasai dan mengembangkan teori, konsep, asas, norma, dan metode keilmuan hukum tingkat lanjut secara kritis dan komprehensif melalui pendekatan multidisipliner untuk merespons perkembangan hukum nasional dan internasional.
Mampu menganalisis dan menyelesaikan permasalahan hukum yang kompleks secara kritis, sistematis, kreatif, dan inovatif berdasarkan penelitian dan pendekatan multidisipliner untuk menghasilkan solusi hukum yang berkeadilan dan berkemaslahatan.
Mampu mengembangkan penelitian hukum secara mandiri, inovatif, dan berbasis bukti untuk menghasilkan argumentasi, pemikiran, dan gagasan pembaruan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik serta berkontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum dan pembangunan hukum berkelanjutan.
Mampu mengembangkan dan menerapkan strategi, kebijakan, tata kelola, dan praktik hukum secara profesional sesuai bidang keahlian dan peran profesionalnya dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara etis, adaptif, dan berkelanjutan.
Mampu memimpin, berkomunikasi, berkolaborasi, dan membangun jejaring profesional serta akademik pada tingkat nasional dan internasional untuk mengembangkan dan mengimplementasikan solusi serta pembaruan hukum yang responsif terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan global.
Matrik Hubungan CPL & Profil Lulusan
Keterkaitan utama| Profil Lulusan | CPL-1 | CPL-2 | CPL-3 | CPL-4 | CPL-5 | CPL-6 |
|---|---|---|---|---|---|---|
| PL-1 Aparat Penegak Hukum | — | |||||
| PL-2 Aparatur Negara | — | |||||
| PL-3 Akademisi | — | |||||
| PL-4 Penggiat Masyarakat | — | |||||
| PL-5 Profesional Hukum Industri | — |